Latar Belakang
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan peraturan turunannya tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, telah menjadikan standardisasi dan sertifikasi usaha sebagai bagian yang terintegrasi dengan perizinan berusaha berbasis risiko.
Tujuan
Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Sektor Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia.
Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Usaha melalui evaluasi atau audit yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LSPr) Usaha Pariwisata yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Standar ini memuat pengaturan terkait restoran/rumah makan berbasis risiko sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan pemenuhan dari Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata standar ini menerapkan aspek unsur sarana usaha, struktur organisasi dan SDM, pelayanan usaha, persyaratan produk dan pengelolaan usaha.
Klasifikasi Standar Restoran dan Rumah Makan Berbasis risiko memiliki klasifikasi usaha sebagai berikut:
Menengah Rendah & Menengah Tinggi:
• Pemenuhan kriteria penilaian standar SARANA usaha Restoran dan Rumah Makan minimal 100%;
• Pemenuhan kriteria penilaian standar SDM usaha Restoran dan Rumah Makan minimal 100%;
• Pemenuhan kriteria penilaian standar PRODUK usaha Restoran dan Rumah Makan minimal 100%;
• Pemenuhan kriteria penilaian standar PELAYANAN usaha Restoran dan Rumah Makan minimal 100%;
• Pemenuhan kriteria penilaian standar SISTEM MANAJEMEN usaha Restoran dan Rumah Makan minimal 100%;
Masa berlaku sertifikat
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021
– Restoran Berisiko Menengah Rendah berlaku selama 3 tahun
– Restoran Berisiko Menengah Tinggi berlaku selama pengusaha pariwisata menjalankan usaha
Persyaratan dasar pengajuan sertifikasi
-
NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko
-
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
