Standar Restoran/ Rumah Makan (Berbasis Risiko)

Latar Belakang
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan peraturan turunannya tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, telah menjadikan standardisasi dan sertifikasi usaha sebagai bagian yang terintegrasi dengan perizinan berusaha berbasis risiko.

Tujuan
Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Sektor Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia.

Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Usaha melalui evaluasi atau audit yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LSPr) Usaha Pariwisata yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Standar ini memuat pengaturan terkait restoran/rumah makan berbasis risiko sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan pemenuhan dari Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata standar ini menerapkan aspek unsur sarana usaha, struktur organisasi dan SDM, pelayanan usaha, persyaratan produk dan pengelolaan usaha.

Klasifikasi Standar Restoran Berbasis risiko memiliki klasifikasi usaha sebagai berikut:

Menengah Rendah:
• Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha Restoran dan Rumah Makan berisiko menengah rendah minimal 100%;
• Pemenuhan kriteria penilaian standar struktur organisasi dan SDM usaha Restoran dan Rumah Makan berisiko menengah rendah minimal 90%;
• Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha Restoran dan Rumah Makan berisiko menengah rendah minimal 90%;
• Pemenuhan kriteria penilaian standar persyaratan produk usaha Restoran dan Rumah Makan berisiko menengah rendah minimal 90%;
• Pemenuhan kriteria penilaian standar pengelolaan usaha Restoran dan Rumah Makan berisiko menengah rendah minimal 90%;


Menengah Tinggi & Tinggi:
• Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha Restoran dan Rumah Makan berisiko menengah tinggi minimal 100%;
• Pemenuhan kriteria penilaian standar organisasi dan SDM usaha Restoran dan Rumah Makan berisiko menengah tinggi minimal 90%;
• Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha Restoran dan Rumah Makan berisiko menengah tinggi minimal 90%;
• Pemenuhan kriteria penilaian standar produk usaha Restoran dan Rumah Makan berisiko menengah tinggi minimal 90%;
• Pemenuhan kriteria penilaian standar pengelolaan usaha Restoran dan Rumah Makan berisiko menengah tinggi minimal 90%.

Masa berlaku sertifikat

Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021
Restoran Berisiko Menengah Rendah berlaku selama 3 tahun
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No.4 tahun 2021
Restoran Berisiko Menengah Tinggi & Tinggi berlaku selama pengusaha pariwisata menjalankan usaha

Persyartan dasar pengajuan sertifikasi

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko

  2. Sertifikat Laik Higiene Restoran

Klien

#Galeri Sertifikasi