Manajemen puncak PT PUTRI KEDATON GROUP memiliki komitmen yang tinggi terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi. Dalam melaksanakan Manajemen Ketidakberpihakan, PT Putri Kedaton Group tidak diperkenankan untuk :
- Melakukan sertifikasi pada perusahaan atau organisasi yang memiliki saham pada PT Putri Kedaton Group atau sahamnya dimiliki oleh lembaga sertifikasi;
- Memberikan penawaran atau menyediakan jasa desainer, pemanufaktur, penginstal distributur, penerap, operator, penyedia atau pemelihara produk/jasa yang disertifikasi;
- Memberikan penawaran atau menyediakan konsultasi usaha pada lingkup yang dimiliki oleh PT Putri Kedaton Group;
- Memberikan penawaran atau menyediakan audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya;
- Melakukan sertifikasi usaha pelanggan apabila lembaga sertifikasi melakukan audit internal atau self assessment terhadap pelanggan dalam selang waktu dua tahun terakhir;
- Melakukan sertifikasi usaha pelanggan yang telah menerima konsultasi standar untuk lingkup yang dimiliki oleh PT Putri Kedaton Group atau audit internal/self assessment, jika hubungan antara organisasi konsultan dengan lembaga sertifikasi menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
- Melakukan subkontrak jasa audit kepada konsultan karena merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
- Melakukan pemasaran atau memberikan penawaran secara bersamaan dengan kegiatan organisasi yang menyediakan konsultasi standar pada lingkup sertifikasi yang dimiliki oleh PT Putri Kedaton Group;
- Memberikan penjelasan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan;
- Melibatkan personil (internal dan eksternal) yang memiliki konflik kepentingan di PT Putri Kedaton Group selama proses sertifikasi. Personil yang terlibat wajib membuktikan bahwa tidak memiliki konflik kepentingan dan apabila terlibat dalam kegiatan konsultasi di calon pelanggan, maka personil tersebut dapat terlibat dalam kegiatan sertifikasi minimal 2 tahun setelah tidak menangani calon pelanggan tersebut;
- Memberikan janji yang berhubungan dengan keputusan sertifikasi kepada pelanggan.