PT PUTRI KEDATON GROUP menetapkan ketentuan penggunaan logo sebagai berikut:
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP berhak digunakan oleh organisasi yang telah memperoleh sertifikasi dari PT PUTRI KEDATON GROUP . Logo tersebut hanya diperbolehkan dicantumkan untuk ruang lingkup yang tersertifikasi oleh PT PUTRI KEDATON GROUP .
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP digunakan sebagai tanda/identifikasi bahwa organisasi dalam menyelenggarakan kegiatannya telah memperoleh sertifikasi dengan memenuhi syarat dan ketentuan PT PUTRI KEDATON GROUP .
- Cara pembubuhan/pencantuman logo PT PUTRI KEDATON GROUP oleh organisasi adalah :
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP dibubuhkan sesuai dengan jenis font, warna dan ukuran seperti sesuai PED-06 Pedoman dan penggunaan logo sertifikasi.
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP digunakan sesuai lingkup sertifikasi yang diberikan oleh PT PUTRI KEDATON GROUP .
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP harus dibubuhkan berikut nomor sertifikasi yang diberikan oleh PT PUTRI KEDATON GROUP kepada organisasi.
- Perbesaran dan pengecilan logo PT PUTRI KEDATON GROUP dapat disesuaikan secara proporsional terhadap informasi skema dan nomor sertifikasinya.
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP dapat dibubuhkan pada amplop surat, kertas surat, pernyataan, laporan, kartu nama, media informasi/promosi cetak maupun digital (termasuk website) atau dokumen lain yang relevan dengan kegiatan organisasi.
- Peletakan logo PT PUTRI KEDATON GROUP ditempatkan bersebelahan dengan logo organisasi dengan ukuran logo PT PUTRI KEDATON GROUP yang tidak melebihi besar ukuran organisasi.
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP tidak diperbolehkan untuk dicantumkan pada produk atau kemasan.
- Masa berlaku penggunaan logo adalah sepanjang masa berlaku sertifikat yang diberikan kepada organisasi oleh PT PUTRI KEDATON GROUP .
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP tidak diperkenankan dipergunakan apabila status organisasi dibekukan oleh PT PUTRI KEDATON GROUP.