Kebijakan Anti Penyuapan

PT PUTRI KEDATON GROUP memiliki komitmen untuk menghindari penyuapan dalam bentuk apapun dengan menetapkan Kebijakan Anti Penyuapan yang dipatuhi oleh seluruh personil dalam perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Melarang seluruh personil (internal dan eksternal) PT PUTRI KEDATON GROUP untuk menjanjikan, menawarkan, memberikan, meminta serta menerima keuntungan yang tidak semestinya (baik berupa dalam bentuk barang maupun keuangan) dari pelanggan dan pihak lain yang terlibat proses sertifikasi dengan PT PUTRI KEDATON GROUP.
  2. Mewajibkan seluruh personil PT PUTRI KEDATON GROUP menunjukkan komitmen anti penyuapan dengan menandatangai Pakta Integritas.
  3. Menetapkan sasaran anti penyuapan pada fungsi dan tingkat yang relevan.
  4. Menindaklanjuti laporan dugaan penyuapan yang masuk melalui saluran resmi PT PUTRI KEDATON GROUP di website: www.lsuputrikedaton.com  dan telepon 0815-7851-2754 dengan membentuk Tim Investigasi yang akan membuktikan laporan tersebut.
  5. Memberikan sanksi berupa :
    • Surat Peringatan (SP) atau pemecatan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan kepada personil PT PUTRI KEDATON GROUP apabila terbukti melakukan penyuapan baik secara aktif maupun pasif.
    • Pemutusan hubungan kontrak kerjasama kepada rekan bisnis, pelanggan atau pihak terkait lainnya apabila terbukti melakukan penyuapan baik secara aktif maupun pasif.
  6. Memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan secara netral, imparsialitas dan tidak terpengaruh dalam bentuk apapun baik finansial, komersial atau lainnya.
  7. Memastikan bahwa Kebijakan ini dipahami oleh seluruh personil, pihak-pihak berkepentingan dan rekan bisnis PT PUTRI KEDATON GROUP.