Standar Hotel Berbasis Risiko

Latar Belakang 

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan peraturan turunannya tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, telah menjadikan standardisasi dan sertifikasi usaha sebagai bagian yang terintegrasi dengan perizinan berusaha berbasis risiko.

Tujuan

Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Sektor Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia.

Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Usaha melalui evaluasi atau audit yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LSPro) Usaha Pariwisata yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Standar ini memuat pengaturan terkait hotel berbasis risiko sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan pemenuhan dari Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata standar ini menerapkan aspek unsur sarana usaha, struktur organisasi dan SDM, pelayanan usaha, persyaratan produk dan pengelolaan usaha.

Klasifikasi Standar Hotel Berbasis risiko memiliki klasifikasi usaha sebagai berikut:

Menengah Rendah & Menengah Tinggi:

  • Pemenuhan kriteria penilaian standar SARANA usaha Hotel minimal 100%;
  • Pemenuhan kriteria penilaian standar SDM usaha Hotel minimal 100%;
  • Pemenuhan kriteria penilaian standar PRODUK usaha Hotel minimal 100%;
  • Pemenuhan kriteria penilaian standar PELAYANAN usaha Hotel minimal 100%;
  • Pemenuhan kriteria penilaian standar SISTEM MANAJEMEN usaha Hotel minimal 100%;

Masa berlaku sertifikat

Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021

  • Hotel Berisiko Menengah Rendah berlaku selama 3 tahun
  • Hotel Berisiko Menengah Tinggi & Tinggi berlaku selama pengusaha pariwisata menjalankan usaha

Persyaratan dasar pengajuan sertifikasi

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko
  2. Sertifikat Laik Sehat Akomodasi
  3. Dokumen pengesahan rencana penggunaan untuk TKA; (Untuk Hotel yang memperkerjakan TKA)

Klien

#Galeri Sertifikasi