Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI pada program sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainablility (CHSE) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sertifikasi SNI CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait pariwisata, serta destinasi pariwisata yang memenuhi standar SNI 9042:2021 yang telah ditetapkan dalam penilaian Sertifikasi SNI CHSE.
Sertifikasi SNI CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Masa berlaku sertifikat SNI 9042:2021 (CHSE)
Sesuai PBSN No.7 tahun 2024 & KEPKA BSN No 563/KEP/BSN/11/2024
Sertifikat kesesuaian diterbitkan oleh LSUP PT Putri Kedaton Group dan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
Persyartan dasar pengajuan sertifikasi
1. NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko