Profil Perusahaan

Lembaga Sertifikasi Usaha PT PUTRI KEDATON GROUP atau LSUP PT PUTRI KEDATON GROUP merupakan lembaga mandiri yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan telah ditunjuk serta ditetapkan sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha bidang Pariwisata oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia sehingga memiliki kewenangan untuk melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata di wilayah NKRI.

PT PUTRI KEDATON GROUP yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta didirikan berdasarkan Akta Notaris Estiana Anna Widarsih, SH, pada tanggal 2 Januari 2015 di Yogyakarta dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0001367.AH01.01.TAHUN 2019, tertanggal 2 Januari 2015. PT PUTRI KEDATON GROUP merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa salah satunya yaitu Jasa Sertifikasi. PT PUTRI KEDATON GROUP beralamat di:

Jl. Raya Candi Gebang, Krajan Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta

Sertifikasi adalah sarana untuk memberikan jaminan bahwa organisasi memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam standard dan dokumen normatif lainnya. Pedoman mutu ini menetapkan persyaratan, yang dalam penyusunannya bertujuan untuk menjamin bahwa Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) dan Sertifikasi CHSE (SNI ISO 9042:2021) PT PUTRI KEDATON GROUP mengoperasikan proses sertifikasi secara kompeten, konsisten dan tidak memihak.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, bahwa pengusaha di bidang pariwisata wajib memiliki sertifikat usaha pariwisata dan mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi. LSUP PUTRI KEDATON GROUP berupa badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas PT PUTRI KEDATON GROUP yang didirikan berdasarkan:

  1. Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor: SK.10/HK.501/DPIK/KEMPAR/2018 Tentang Penunjukan dan Penetapan PT PUTRI KEDATON GROUP Sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.
  2. Keputusan Komite Akreditasi Nasional nomor 1860/3.c4/PPB/7/2022 tentang keputusan Akreditasi ulang dan perluasan ruang lingkup kepada LSUP PT PUTRI KEDATON GROUP sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan nomor Akreditasi LSPr-113-IDN.
  3. Surat keputusan nomor 945/3.a2/LIS/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022 tentang keputusan untuk memberikan akreditasi penambahan ruang lingkup CHSE (SNI 9042:2021) kepada PT PUTRI KEDATON GROUP sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan Nomor Akreditasi LSPr-113-IDN dan dipertahankan status akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012.