PT PUTRI KEDATON GROUP menetapkan ketentuan penggunaan logo sebagai berikut:
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP berhak digunakan oleh organisasi yang telah memperoleh sertifikasi dari PT PUTRI KEDATON GROUP . Logo tersebut hanya diperbolehkan dicantumkan untuk ruang lingkup yang tersertifikasi oleh PT PUTRI KEDATON GROUP .
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP digunakan sebagai tanda/identifikasi bahwa organisasi dalam menyelenggarakan kegiatannya telah memperoleh sertifikasi dengan memenuhi syarat dan ketentuan PT PUTRI KEDATON GROUP .
- Cara pembubuhan/pencantuman logo PT PUTRI KEDATON GROUP oleh organisasi adalah :
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP dibubuhkan sesuai dengan jenis font, warna dan ukuran seperti sesuai PED-06 Pedoman dan penggunaan logo sertifikasi.
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP digunakan sesuai lingkup sertifikasi yang diberikan oleh PT PUTRI KEDATON GROUP .
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP harus dibubuhkan berikut nomor sertifikasi yang diberikan oleh PT PUTRI KEDATON GROUP kepada organisasi.
- Perbesaran dan pengecilan logo PT PUTRI KEDATON GROUP dapat disesuaikan secara proporsional terhadap informasi skema dan nomor sertifikasinya.
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP dapat dibubuhkan pada amplop surat, kertas surat, pernyataan, laporan, kartu nama, media informasi/promosi cetak maupun digital (termasuk website) atau dokumen lain yang relevan dengan kegiatan organisasi.
- Peletakan logo PT PUTRI KEDATON GROUP ditempatkan bersebelahan dengan logo organisasi dengan ukuran logo PT PUTRI KEDATON GROUP yang tidak melebihi besar ukuran organisasi.
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP tidak diperbolehkan untuk dicantumkan pada produk atau kemasan.
- Masa berlaku penggunaan logo adalah sepanjang masa berlaku sertifikat yang diberikan kepada organisasi oleh PT PUTRI KEDATON GROUP .
- Logo PT PUTRI KEDATON GROUP tidak diperkenankan dipergunakan apabila status organisasi dibekukan oleh PT PUTRI KEDATON GROUP.
- Logo PKSUPI pada sertifikat merupakan identitas skema sertifikasi yang menunjukkan bahwa proses sertifikasi dilaksanakan berdasarkan skema sertifikasi yang terkait dengan PKSUPI (Sertifikasi Klasifikasi Hotel Bintang). Pencantuman logo tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk kepemilikan, pengelolaan, atau pengesahan terhadap kegiatan operasional badan usaha yang bersangkutan di luar ruang lingkup sertifikasi yang dinyatakan dalam sertifikat.
