Standar Klasifikasi Hotel Bintang

Latar Belakang 

Industri perhotelan merupakan salah satu sektor strategis dalam mendukung pertumbuhan pariwisata nasional. Seiring meningkatnya mobilitas wisatawan dan tuntutan terhadap kualitas layanan akomodasi, diperlukan suatu standar yang dapat menjadi acuan dalam menjamin mutu pelayanan, fasilitas, serta pengelolaan hotel secara konsisten dan berkelanjutan.

Standar Klasifikasi Hotel Bintang disusun sebagai instrumen untuk mengukur tingkat pemenuhan persyaratan usaha hotel berdasarkan aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan. Melalui sistem klasifikasi yang objektif dan terukur, hotel dapat memperoleh pengakuan atas kualitas layanan yang diberikan kepada tamu sesuai dengan tingkat bintang yang ditetapkan.

Penerapan Standar Klasifikasi Hotel Bintang juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha perhotelan, mendorong profesionalisme pengelolaan hotel, serta memberikan jaminan kepada wisatawan dalam memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan ekspektasi. Selain itu, klasifikasi hotel menjadi salah satu sarana bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam melakukan pembinaan serta pengembangan industri perhotelan yang berkelanjutan.

Tujuan

Penerapan Standar Klasifikasi Hotel Bintang bertujuan untuk:

  1. Menjamin kualitas usaha hotel melalui pemenuhan standar fasilitas, pelayanan, dan pengelolaan sesuai klasifikasi yang ditetapkan.
  2. Memberikan pengakuan resmi terhadap tingkat klasifikasi hotel berdasarkan hasil penilaian yang objektif, transparan, dan terukur.
  3. Meningkatkan daya saing usaha perhotelan baik di tingkat nasional maupun internasional melalui penerapan standar mutu yang konsisten.
  4. Memberikan kepastian dan perlindungan kepada wisatawan dalam memperoleh layanan akomodasi yang aman, nyaman, dan sesuai dengan klasifikasi hotel yang dipilih.
  5. Mendorong peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan melalui evaluasi dan perbaikan berkesinambungan terhadap aspek produk, pelayanan, dan tata kelola hotel.
  6. Meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha hotel sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan serta perkembangan industri pariwisata.
  7. Mendukung pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan melalui penyediaan akomodasi yang memenuhi standar nasional.
  8. Menjadi dasar bagi pemangku kepentingan dalam pembinaan dan pengawasan usaha hotel guna menciptakan industri perhotelan yang sehat, kompetitif, dan terpercaya.

Dengan penerapan Standar Klasifikasi Hotel Bintang, diharapkan tercipta keseragaman mutu layanan perhotelan serta peningkatan kepercayaan wisatawan terhadap kualitas akomodasi di Indonesia.

PT Putri Kedaton Group sebagai Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa Usaha Pariwisata yang menyediakan layanan sertifikasi usaha hotel bintang secara independen, profesional, dan terpercaya sesuai standar dan Skema Sertifikasi Penggolongan Bintang Usaha Hotel (PKSUPI) yang berlaku.

Pilih klasifikasi hotel yang sesuai untuk mengetahui persyaratan dan proses sertifikasi lebih lanjut:

  • Hotel Non Bintang
  • Hotel Bintang 1
  • Hotel Bintang 2
  • Hotel Bintang 3
  • Hotel Bintang 4
  • Hotel Bintang 5
Masa berlaku sertifikat selama 3 Tahun
 

Wujudkan standar pelayanan terbaik dan tingkatkan nilai kompetitif usaha hotel Anda melalui sertifikasi hotel bintang yang kredibel dan terpercaya.

Persyaratan dasar pengajuan sertifikasi

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko
  2. Sertifikat Laik Sehat Akomodasi
  3. Dokumen pengesahan rencana penggunaan untuk TKA; (Untuk Hotel yang memperkerjakan TKA)