Serah Terima Sertifikasi Usaha Pariwisata SNI 9042:2021 (CHSE) di Kota Yogyakarta

Penerapan Sertifikasi Usaha Pariwisata CHSE merupakan langkah strategis dalam mendorong profesionalisme dan daya saing sektor pariwisata

Sebanyak 15 pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta resmi menerima Sertifikat Usaha Pariwisata berstandar SNI 9042:2021 (CHSE) yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa Usaha Pariwisata PT Putri Kedaton Group. Kegiatan serah terima sertifikat ini dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Yats Colony, Jl. Patangpuluhan No. 23, Kota Yogyakarta.

Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) merupakan bentuk pengakuan resmi bahwa pelaku usaha pariwisata telah memenuhi standar nasional dalam penerapan kebersihan, kesehatan, keselamatan, serta keberlanjutan lingkungan. Penerapan standar ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepercayaan wisatawan terhadap destinasi dan usaha pariwisata di Yogyakarta.

Melalui kegiatan ini, PT Putri Kedaton Group berkomitmen untuk terus mendukung program standardisasi usaha pariwisata nasional guna mewujudkan ekosistem pariwisata yang profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan. Sertifikasi ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha pariwisata untuk senantiasa menjaga mutu layanan serta berkontribusi positif terhadap pengembangan sektor pariwisata daerah.

Standardisasi usaha pariwisata menjadi langkah strategis dalam mendukung pemulihan dan pertumbuhan pariwisata nasional, sejalan dengan semangat “Usaha Pariwisata Berstandar”.